Math Education


RSBI DALAM PANDANGAN MASYARAKAT MISKIN


 



1.     PENDAHULUAN
Dalam pandangan umum selama sekian dekade pendidikan dipahami sebagai bentuk pelayanan sosial yang harus diberikan kepada masyarakat, dalam hal ini pelayanan pendidikan sebagai bagian dari jasa layanan umum dari negara kepada masyarakat yang tidak memberikan dampak langsung bagi perekonomian masyarakat, sehingga pembangunan pendidikan tidak mendapat kedudukan penting dalam gerak langkah pembangunan. Pendapat yang berkembang justru pembangunan sektor pendidikan hanya memakan anggaran tanpa jelas manfaatnya terutama secara ekonomi. Pandangan demikian membawa orang pada keraguan bahkan ketidakpercayaan terhadap pembangunan sektor pendidikan sebagai pondasi bagi kemajuan pembangunan disegala bidang.
Cara pandang ini sekarang sudah mulai tergusur sejalan dengan ditemukannya pemikiran dan bukti ilmiah akan peran dan fungsi penting pendidikan dalam memahami dan memposisikan manusia sebagai kekuatan utama sekaligus prasyarat bagi kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang. Konsep pendidikan sebagai sebuah investasi (education as investement) telah berkambang secara pesat dan semakin diyakini oleh setiap negara bahwa pembangunan sektor pendidikan merupakan prasyarat kunci bagi pertumbuhan sektor-sektor pembangunan lainnya.
Pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan dan kebijakan pendidikan tidak bermanfaat bagi kemakmuran sebuah negara. Ini adalah pendapat yang sama sekali tidak berdasar secara impiris. Pesan yang ingin disampaikan adalah ada banyak hal lain yang menyebabkan kontribusi positif pendidikan tidak teralu besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dengan kata lain, pendidikan bukanlah mantra ajaib. Konsekuensinya, intervensi pemerintah dalam bidang ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Bentuk kehati-hatian adalah tidak terjebak untuk mengukur peranan pemerintah dari besarnya alokasi anggaran pendidikan. Anggaran memang penting, tetapi bukan pada seberapa besar, melainkan direncanakan digunakan untuk apa, mengapa dan bagaimana. Di beberapa negara Asia yang sedang berkembang meski kebanyakan guru dibayar terlalu murah, dari hasil studi Asian Development Bank menyatakan bahwa tambahan anggaran untuk peralatan dan gedung memberikan hasil lebih besar terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Menurut Uharputra (2010) selain soal anggaran, tingkat pendidikan di suatu negara mungkin menghadapi masalah lain di luar pendanaan. Disini dibutuhkan intervensi pemerintah yang spesifik untuk mengatasi masalah-masalah itu. Contohnya, di Kenya ditemukan bahwa rendahnya kualitas pendidikan dasar disebabkan oleh kuranynya nutrisi murid sekolah dasar akibat penyakit cacingan. Pembagian obat cacing bagi murid SD ternyata lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan disana. Kesimpulannya, tidak ada kebijakan pemerintah yang bisa diterka secara universal di semua negara. Dan tidak semua hal bisa diselesaikan dengan anggaran pemerintah yang lebih besar.
Dalam berbagai level kehidupan, pendidikan memainkan peran yang sangat strategis. Pendidikan memberi banyak peluang untuk meningkatkan mutu kehidupan. Pendidikkan merupakan tonggak penting bagi kemajuan sebuah bangsa dan negara. Majunya pendidikan berbanding lurus dengan tingkat kemakmuran masyarakat. Dengan pendidikan yang baik, potensi kemanusiaan yang begitu kaya pada diri seseorang dapat terus dikembangkan. Pada tingkat sosial, pendidikan dapat mengantarkan seseorang pada pencapaian dan strata sosial yang lebih baik. Secara akumulatif, pendidikan dapat membuat suatu masyarakat lebih beradab. Dengan demikian, pendidikan, dalam pengertian yang luas, berperan sangat penting dalam proses transformasi individu dan masyarakat. Pendidikan perlu menempatkan manusia atau warga masyarakat dalam kedudukan sentral, dan menempatkan lingkungan sebagai satu sistem dengan manusia sebagai pusatnya.
Dengan menyadari nilai strategis pendidikan tersebut, dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, muncul pertanyaan awal: siapakah yang memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan? Negara, masyarakat, atau kedua-duanya? Apakah masyarakat juga punya kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan? Pertanyaan ini juga mengimplikasikan pertanyaan lain: jika kewajiban negara untuk membiayai pendidikan tidak bersifat penuh, mengapa pada tingkat tertentu partisipasi publik dalam pembiayaan pendidikan itu tetap harus ada dan diperlukan?
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan ayat (3) menyebutkan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Kewajiban negara untuk menyediakan dan memenuhi hak warga negara atas pendidikan dibangun di atas asumsi yang terkait erat dengan bagaimana kehidupan bermasyarakat terbentuk. Dalam konteks Indonesia, hal ini tergambar dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Jadi, untuk memenuhi amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang kemudian diturunkan ke dalam pasal 31 UUD 1945, negara, di antaranya, berkewajiban untuk membiayai pendidikan. Perlu diketahi bahwa pembiayaan adalah salah satu bagian dari pengelolaan. Artinya, terkait pendidikan, negara secara umum berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan pendidikan (termasuk dalam hal pembiayaan) untuk dapat memenuhi hak setiap warga negara.
Mari kita kembali ke UU RI. No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan dan penyempurnaan dari UU. No.2 tahun 1989. Tujuannya jelas, supaya penyelenggaraan pendidikan di Tanah air berada dalam rambu-rambu pendidikan nasional (pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI ’45 yang berakar pada nilai nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman). Untuk mewujudkan fungsi itu Departemen Pendidikan Nasional sebagai pemegang otoritas di dunia pendidikan Indonesia melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan mutu sekolah di seluruh Indonesia.
Upaya Pemerintah mengadakan pendidikan gratis mulai dari SD, SMP hingga SMA tidak akan berjalan mulus ketika dihadapkan pada paradigma bahwa pendidikan yang berkualitas di Negeri ini tidak gratis alias biayanya mahal. Perhatian yang setengah-setengah pemerintah terhadap Sekolah-sekolah gratis misalnya sarana prasarananya, tenaga pengajarnya, buku diktatnya, dan sebagainya, memperkuat bahwa sekolah yang bagus itu adalah yang tidak gratis. Selama pemerintah tidak mampu mengubah paradigma tersebut maka kualitas pendidikan di Indonesia semakin tertinggal dengan negara-negara lain (Mushthafa,2010).

2.     SBI / RSBI
Mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat 3 yang secara garis besar ketentuan ini berisi bahwa pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan bertaraf internasional, atau dengan kata lain munculnya Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) di seluruh Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia.
Dari Kemendiknas (2006) arti Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah nasional yang menyelenggarakan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) dan mutu internasional sehingga lulusannya memiliki mutu/kualitas bertaraf nasional dan internasional sekaligus. Kualitas bertaraf nasional diukur dengan SNP dan kualitas bertaraf internasional diukur dengan kriteria-kriteria internasional yang dikaji secara seksama melalui persandingan SNP dengan standar/ kriteria mutu internasional, pertukaran informasi, studi banding, dsb. Jadi, kualitas internasional merupakan kelebihan dari kualitas nasional (SNP), baik berupa penguatan, pendalaman, pengayaan, perluasan maupun penambahan terhadap SNP.
 Latar belakang pemerintah meluncurkan program SBI adalah :
1.      Pada tahun 90-an, banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya.
2.      Banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke Luar Negeri.
3.      Belum ada payung hukum yang mengatur penyeleng-garaan sekolah internasional
4.   Perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan (center of excellence) pendidikan
5. Atas fenomena di atas, Pemerintah mulai mengatur dan merintis sekolah bertaraf internasional
6. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses, dan hasil pendidikannya.
Adapun Visi SBI adalah ”Terwujudnya insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara internasional”. Misalnya, topik pada mata pelajaran tertentu di SNP belum ada, tetapi topik tersebut ada pada mutu internasional sehingga topik tersebut perlu ditambahkan ke SNP.  Misi SBI adalah “Mewujudkan manusia Indonesia cerdas dan kompetitif secara internasional, yang mampu bersaing dan berkolaborasi secara global”. SBI bertujuan untuk “menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus”. Adapun standar SBI  terdiri dari :
1.      output/lulusan SBI memiliki kemampuan bertaraf internasional.
2.      proses penyelenggaraan SBI mampu mengakrabkan, menghayatkan dan menerapkan nilai, norma dan standar internasional serta etika global yang menuntut kemampuan bekerjasama lintas budaya dan bangsa
3.      input adalah segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya proses dan harus memiliki tingkat kesiapan yang memadai secara internasional (kurikulum, guru, kepala sekolah, sarana dan prasarana, dana, dsb.).
Kemendiknas telah menetapkan sumber pembiayaan program RSBI  antara lain berasal dari APBN untuk pembiayaan operasional dalam rangka pengembangan kapasitas untuk menuju standar kualitas SBI. Yang dibagi 30% untuk proses pembelajaran, 25% untuk sarana penunjang PBM, 20 % untuk manajemen maksimal, dan 25 % untuk subsidi siswa miskin dan kesiswaan. Untuk biaya investasi dan biaya operasional rutin berasal berasal dari APBD prov/kab/kota. Masyarakat dan atau orang tua siswa berperan dalam biaya investasi dan operasional untuk menutup kekurangan biaya dari APBN dan APBD untuk menuju standar kualitas SBI.  Adapun besaran biaya SPP maksimal yang babankan pada orang tua untuk tingkat SD sebesar Rp. 150.000/ siswa, tingkat SMP sebesar Rp. 600.000/siswa, tingkat SMA Rp. 450.000/siswa dan SMK Rp. 250.000/siswa. Untuk sumbangan sukarela (biaya pertama masuk) biaya maksimal yang ditetapkan oleh Kemendiknas adalah, untuk tingkat SD Rp. 1.000.000/siswa, tingkat SMP Rp. 12.500.000/siswa, tingkat SMA Rp. 15.000.000/siswa dan tingkat SMK 2.700.000/siswa.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dalam kurun waktu 2006 hingga 2010 Kemendiknas sudah menyubsidi 1.172 sekolah RSBI untuk menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Rata-rata tiap sekolah mendapat kucuran dana bantuan dari pemerintah pusat kurang lebih Rp1,5 miliar. Namun begitu, sekolah berlabel RSBI ini juga masih diperbolehkan untuk menarik pungutan dalam bentuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Nilainya mulai Rp200.000 hingga Rp400.000. Selain mendapat gelontoran bantuan untuk berubah menjadi SBI, siswa yang duduk di bangku RSBI ini pun mendapat bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda). Untuk SMK sebesar Rp152.000/siswa tiap bulan dan untuk SMA Rp150.000/siswa tiap bulan. Jika berstatus RSBI, nilai bantuan yang diberikan lebih besar,yakni untuk SMA RSBI sebesar Rp240.000/siswa tiap bulan, sedangkan SMK RSBI Rp270.000/ siswa tiap bulan. Mendorong sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran itu penting dan harus dilakukan. Ini seperti yang ada pada sekolah RSBI. Hampir semua infrastruktur penunjang untuk mengasah kepintaran siswa terpenuhi,mulai dari tenaga pengajar lulusan S2 hingga bahasa pengantar menggunakan bahasa Inggris.
 3.  Masyarakat miskin
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan (http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan).
            Masih dalam wikipedia (2010) Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup :
1.      Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
2.      Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi.
3.      Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna memadai disini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Menurut Pidarta (2007) kata miskin diukur dari tingkat perekonomian, bukan tingkat kualitas mental atau rohani. Sebagaimana tingkat kemiskinan seseorang, tingkat kemiskinan suatu sekolah atau peguruan tinggi sangat ditentukan oleh kondisi ekonominya masing-masing. Jika dana yang tersedia dalam suatu sekolah banyak maka akan semakin leluasa sekolah tersebut membiayai semua aktifitas pembelajaran disekolahnya. Sebaliknya sekolah yang miskin akan sulit membiayai proses pembelajaran disekolahnya.

4. SBI/RSBI dalam masyarakat miskin
Sebagaimana istilahnya, sekolah internasional berarti sekolah yang memiliki standar internasional. Sebuah sekolah yang memiliki fasilitas unggul, para pengajar yang lebih profesional, selain biaya masuk yang tinggi. Ini tentu saja menyiratkan sebuah kelebihan dari sekolah internasional sekaligus ajang superioritas dan eksklusivisme. Sebagai sebuah sekolah yang bertaraf internasional, tentu saja menuntut biaya lebih dari para penuntut ilmu atau siswa. Karena itu, RSBI boleh menarik sumbangan dari siswa dengan adanya alasan tersebut. Bahkan, pihak sekolah sendiri pun, tak jarang menjadikan pertimbangan kemampuan ekonomi dalam rekrutmen siswa, meskipun tidak semua sekolah RSBI menerapkan sistem ini pada siswanya.
Inilah yang menjadi salah satu penyebab RSBI memerlukan biaya yang tidak sedikit dengan kata lain mahal. Namun, yang perlu dicermati, apakah berdirinya RSBI ini sudah memberi rasa keadilan di masyarakat untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Di RSBI tidak ditemukan rasa keadilan itu. Yang perlu dibangun adalah sistem pendidikan yang mengusung nilai dan rasa berkeadilan bagi rakyat. Artinya, semua warga negara dapat mengenyam pendidikan bermutu dan gratis. Di sekeliling RSBI ini ratusan bahkan ribuan sekolah masih terkungkung dalam masalah klasik. Tenaga guru kurang, baik jumlah maupun kemampuan pengajaran. Tidak jarang tenaga pengajar hanya lulusan SMA. Bandingkan dengan RSBI yang sebagian gurunya memegang gelar strata dua. Belum lagi,siswa harus belajar di ruangan yang masih kurang memadai. Ujung-ujungnya siswa miskin yang berasal dari golongan ekonomi menengah bawah akan tetap berada pada pusaran statusnya. Sementara siswa yang mapan secara ekonomi nan pintar akan semakin pintar. Ditambah lagi kalau sudah berprestasi, akan mudah mendapat beasiswa.  Kalau bagi siswa miskin, bagaimana mau pintar untuk membeli buku pelajaran saja masih berpikir ribuan kali.
Menurut Pidarta (2007) persekolahan di Indonesia sebagian besar masih lemah ekonominya. Memang hampir semuanya mempunyai gedung, walaupun tidak megah tetapi perlengkapan belajarnya masih minim. Juga kesejahteraan guru dan dosennya belum memadai, sehingga sebagian besar dari mereka terpaksa mencari kerja sambilan untuk menutupi ekonominya
Sekolah internasional memiliki prioritas untuk golongan ekonomi keatas, dan meminggirkan golongan ekonomi menengah kebawah. Untuk bisa masuk dalam RSBI atau SBI, selain kemampuan akademis yang bagus, namun juga perlu membayar dengan biaya lebih. Meskipun ada beragam bentuk beasiswa didalam sekolah betaraf internasional tersebut, tetapi tetap saja masih sangat sulit untuk masuk kedalamnya. Belum lagi setelah masuk, keadaan pergaulan siswa tentu akan berbeda. Mungkin akan berdampak  buruk pada perkembangan psikologis siswa, jika tidak dapat menyatu dengan pergaulan tingkat tinggi, yang mungkin tercipta dengan sendirinya. Siswa yang berasal dari golongan ekonomi menengah kebawah akan merasa minder dengan teman-teman mereka yang berasal dari ornag berada. Tentu saja ini tidak dapat ditembus oleh masyarakat ekonomi menengah kebawah secara umum. sekolah yang mengikutinya menjadi eksklusif dan menciptakan kastanisasi karena hanya bisa dimasuki oleh anak-anak kalangan menengah ke atas. Jika sudah demikian, maka RSBI bertentangan dengan prinsip persamaan, yakni terbukanya akses dan kesempatan bagi siswa dari golongan manapun, untuk memperoleh pendidikan di semua jenjang, jenis, dan tingkatan.
Upaya Departeman Pendidikan Nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan ini patut kita acungi jempol. Siapa yang tidak bangga, jika kian bertambah umur bangsa ini kian meningkat mutu pendidikannya. Sebab yang membedakan besar/kecil, maju/terbelakangnya suatu negara ukurannya adalah majunya pendidikan di negara tersebut. Niat pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air memang patut kita berikan apresiasi. Namun, pemerintah jangan hanya sebatas menggulirkan target-target pencapaian makro yang dilengkapi dengan paket-paket kebijakan umum, namun kemudian melempar tanggung jawab pelaksanaan (termasuk aspek pendanaan) kepada masyarakat. Karena hal itu pada akhirnya tidak saja membebani masyarakat dengan mahalnya biaya pendidikan, namun juga akan menciptakan jurang kesenjangan, dan membiarkan anak-anak dari kalangan miskin tergilas dalam kompetisi lantaran ketiadaan dana. Jika sudah demikian maka lingkaran kemiskinan pengetahuan akan terus berputar-putar di dalam arena kehidupan orang-orang tak berpunya. Kesempatan untuk memperbaiki nasib melalui pendidikan tidak akan pernah terwujud karena lagi-lagi mereka harus menerima nasib sebagai orang miskin yang tak bisa mengenyam pendidikan mahal.
5. Penutup                     
Program SBI ini di lapangan ternyata menciptakan kesenjangan sosial pada siswa. Program SBI menjadikan sekolah yang mengikutinya menjadi eksklusif dan menciptakan kastanisasi karena hanya bisa dimasuki oleh anak-anak kalangan menengah ke atas. Tingginya pembiayaan yang dikenakan pada orang tua siswa membuat sekolah-sekolah SBI ini tidak dapat dimasuki oleh anak-anak dari kalangan bawah. Akibatnya terjadi kesenjangan sosial di sekolah. Siswa yang belajar di program ini merasa seperti kelompok elit yang berbeda dengan siswa kelas reguler.
Salah satu kritik terbesar dari masyarakat tentang SBI ini adalah bahwa program ini telah memberi legitimasi kepada sekolah untuk melakukan komersialisasi pendidikan. Pendidikan diperdagangkan justru oleh pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan pendidikan kepada rakyatnya  secara gratis dan juga bermutu. Saat ini sekolah-sekolah publik RSBI bahkan telah menjadi lebih swasta dari swasta dalam memungut biaya pada masyarakat. Hampir semua sekolah RSBI menarik dana dari masyarakat dengan biaya tinggi yang sebenarnya sungguh tidak layak mengingat mereka adalah sekolah publik yang semestinya dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah dan ‘haram’ sifatnya menjadi komersial. 
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk lari dari tanggung jawab.
Salah satu cara Untuk menghindari komersialisasi pendidikan maka semua biaya yang ditimbulkan oleh program ini harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan daerah. Ini adalah program yang seharusnya menjadi program kebanggaan pemerintah pusat dan daerah sehingga pembiayaannya memang tidak membebani orang tua siswa. Anak-anak yang berbakat luar biasa sudah selayaknya mendapat bea siswa untuk menunjang perkembangan potensi mereka tersebut. Untuk mendapat tambahan biaya pendidikan maka pemerintah daerah dapat menggalang bantuan dari berbagai perusahaan yang ada di daerahnya.




DAFTAR PUSTAKA

UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No.19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Kemendiknas. 2006. Sekolah Bertaraf Internasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
Uharsputra, 2010,Ekonomi Pendidikan, http://uharsputra.wordpress.com/pendidikan/ekonomi-pendidikan/ diakses 13 november 2010
Mushthafa, M, 2010, Problem Etis dalam Pembiayaan Pendidikan: Pemiskinan Negara, Kepentingan Publik, dan Otonomi Pendidikan Masyarakat, http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/17/  diakses 13 November 2010

Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak. Indonesia. Cetakan kedua. Jakarta: Rineka Cipta.

Kemiskinan, 2010. http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan diakses 13 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar